Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA)

Legalities of SIPA

Untuk mendapatkan Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA), Anda biasanya memerlukan hal-hal berikut:


Persetujuan Lingkungan: Persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memastikan ekstraksi air tanah mematuhi peraturan lingkungan.

Surat Ketersediaan Air: Dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), yang mengonfirmasi ketersediaan air tanah untuk ekstraksi di wilayah tersebut.

Laporan Survei Geoelektrik: Laporan teknis yang menilai kondisi geologi dan potensi air tanah di lokasi proyek.

Izin Pengeboran (SIP): Persetujuan untuk pengeboran sumur, diperoleh melalui pengajuan ke sistem Online Single Submission (OSS).

Laporan Sampel dan Analisis Air: Setelah sumur dibor, sampel air harus dikumpulkan dan dianalisis, dengan hasilnya diserahkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pengajuan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Semua laporan, survei, dan dokumen harus diserahkan ke kementerian untuk persetujuan akhir.

Pemantauan Rutin: Setelah mendapatkan SIPA, pembacaan meter air bulanan diperlukan, dan tagihan diterbitkan berdasarkan penggunaan.


Biaya Layanan

The needs of each project and case are different, whether a new well needs to be drilled or an existing well is being used, so please consult with us first.

Contact Us