Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA)
Legalities of SIPA
Untuk mendapatkan Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA), Anda biasanya memerlukan hal-hal berikut:
Persetujuan Lingkungan: Persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memastikan ekstraksi air tanah mematuhi peraturan lingkungan.
Surat Ketersediaan Air: Dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), yang mengonfirmasi ketersediaan air tanah untuk ekstraksi di wilayah tersebut.
Laporan Survei Geoelektrik: Laporan teknis yang menilai kondisi geologi dan potensi air tanah di lokasi proyek.
Izin Pengeboran (SIP): Persetujuan untuk pengeboran sumur, diperoleh melalui pengajuan ke sistem Online Single Submission (OSS).
Laporan Sampel dan Analisis Air: Setelah sumur dibor, sampel air harus dikumpulkan dan dianalisis, dengan hasilnya diserahkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pengajuan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Semua laporan, survei, dan dokumen harus diserahkan ke kementerian untuk persetujuan akhir.
Pemantauan Rutin: Setelah mendapatkan SIPA, pembacaan meter air bulanan diperlukan, dan tagihan diterbitkan berdasarkan penggunaan.
Biaya Layanan
The needs of each project and case are different, whether a new well needs to be drilled or an existing well is being used, so please consult with us first.