Notaris PPAT

Seorang Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) bertanggung jawab untuk menyusun, menyiapkan, dan melaksanakan berbagai jenis akta yang terkait dengan transaksi tanah dan properti. Ini termasuk akta jual beli, perjanjian sewa, akta hipotek, akta tukar menukar tanah, dan dokumen relevan lainnya.

Legalitas Notaris PPAT

Semua Notaris PPAT yang aktif terdaftarhttps://www.atrbpn.go.id/ 

ATR/BPN, yaitu lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola urusan pertanahan, perencanaan tata ruang, dan pengaturan kepemilikan tanah di seluruh Indonesia.

Notaris PPAT diatur dalam Peraturan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Transaksi Pertanahan.

Biaya Notaris

Biaya notaris di Indonesia ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2022 (Permenkumham No. 3 Tahun 2022), yang mengatur biaya maksimum yang dapat dikenakan oleh notaris berdasarkan nilai transaksi. Berikut adalah garis besar struktur biayanya:

  1. Untuk transaksi kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000:
    • Biaya adalah 1% dari nilai transaksi.
  2. Untuk transaksi lebih dari Rp500.000.000 hingga Rp1.000.000.000:
    • Biaya adalah 0,75% dari nilai transaksi.
  3. Untuk transaksi lebih dari Rp1.000.000.000 hingga Rp2.500.000.000:
    • Biaya adalah 0,5% dari nilai transaksi.
  4. Untuk transaksi lebih dari Rp2.500.000.000:
    • Biaya adalah 0,25% dari nilai transaksi.

Regulasi ini bertujuan untuk menstandarisasi biaya notaris di seluruh negeri dan memberikan transparansi bagi klien yang menggunakan layanan notaris. Beberapa variasi lokal mungkin berlaku, tergantung pada daerah atau kompleksitas transaksi, tetapi ini adalah kerangka umum.

(Biaya ini hanya untuk transaksi; verifikasi kepemilikan properti/due diligence adalah biaya tambahan, harga berdasarkan permohonan.)

BBS Mitra
Segera Hadir