Agen Visa
A visa agent assists foreigners with visa applications, extensions, and permits (such as KITAS/KITAP). They prepare necessary documents, ensure compliance with immigration laws, and act as intermediaries with immigration offices to streamline the process and avoid complications.
Legalitas Agen Visa
Agen visa beroperasi di bawah beberapa undang-undang utama yang terkait dengan imigrasi dan operasional bisnis. Berikut adalah kerangka hukum utama yang mengatur aktivitas mereka:
- Undang-Undang Imigrasi No. 6 Tahun 2011: Mengatur jenis visa, izin tinggal (KITAS/KITAP), prosedur masuk/keluar, dan sanksi atas pelanggaran imigrasi. Agen visa harus mematuhi aturan ini saat membantu klien.
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mengatur investasi asing, relevan bagi agen yang membantu pengurusan visa bisnis dan izin untuk warga negara asing.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 24 Tahun 2016: Memberikan panduan rinci tentang penerbitan visa, perpanjangan, dan izin tinggal.
- Peraturan No. 3 Tahun 2020 tentang Izin Keimigrasian: Berfokus pada prosedur teknis untuk aplikasi visa, izin, dan aturan masuk/keluar.
- Undang-Undang Perizinan Usaha (Omnibus Law) - UU No. 11 Tahun 2020: Memastikan agen visa memiliki izin usaha yang sesuai di bawah regulasi operasional bisnis yang disederhanakan.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur izin kerja dan peraturan ketenagakerjaan bagi orang asing, relevan bagi agen yang menangani visa kerja.
- Peraturan Kementerian Keuangan: Agen visa harus mematuhi peraturan pajak, termasuk pelaporan pajak layanan (PPN) dan pajak penghasilan.
Undang-undang ini memastikan agen visa beroperasi secara legal saat membantu dalam layanan imigrasi dan yang terkait.
Biaya Agen Visa
Biaya pemrosesan visa yang dikenakan oleh pemerintah diatur, namun tidak ada biaya yang diatur untuk layanan yang dikenakan oleh agen visa swasta, yang dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan layanan yang diberikan.
BBS Partners
Coming Soon