Konsultan Pajak
Perwakilan pajak dapat berupa konsultan pajak atau karyawan yang ditunjuk. Konsultan pajak membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sistem perpajakan di Indonesia mengandalkan self-assessment, yang mengharuskan wajib pajak memahami dan mengikuti peraturan yang relevan. Karena tidak semua individu atau bisnis memiliki keahlian untuk menangani hal ini, mereka sering mencari bantuan dari ahli pajak untuk memastikan kepatuhan dan memenuhi kewajiban mereka.
Legalitas Konsultan Pajak
Seorang konsultan pajak di Indonesia beroperasi di bawah berbagai kerangka hukum dan peraturan yang terkait dengan perpajakan, pelaporan keuangan dan operasional bisnis. Hukum ini memastikan kepatuhan terhadap sistem perpajakan serta memberikan panduan bagi individu dan bisnis.
- Undang-Undang Perpajakan Umum (UU No. 6 Tahun 1983, diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009): Mengatur prosedur perpajakan, pelaporan, audit dan sanksi.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983, diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008): Mengatur pajak penghasilan pribadi dan perusahaan, serta pajak pemotongan.
- Undang-Undang PPN (UU No. 8 Tahun 1983, diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009): Mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa.
- Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU No. 11 Tahun 2016): Memberikan pengampunan untuk aset yang tidak dilaporkan dengan pengurangan sanksi.
- Undang-Undang Bea Materai (UU No. 10 Tahun 2020): Mengatur bea materai atas dokumen tertentu dan transaksi bernilai tinggi.
- Peraturan Harga Transfer (PMK No. 213/PMK.03/2016): Mengatur transaksi dengan pihak terkait untuk kepatuhan aturan harga transfer.
- Undang-Undang Administrasi Perpajakan (UU No. 28 Tahun 2007): Mengatur pelaporan pajak, audit dan penyelesaian sengketa.
- Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006): Mengatur bea masuk dan cukai atas impor dan ekspor.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008): Mendukung pelaporan pajak elektronik dan sistem pembayaran online.
- Pajak Penghasilan Badan (UU No. 36 Tahun 2008): Mengatur tarif pajak perusahaan dan pelaporan.
- Undang-Undang Pajak Daerah (UU No. 28 Tahun 2009): Mengatur kewajiban pajak daerah atau lokal.
- Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020): Mereformasi perizinan usaha dan perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan: Memberikan panduan rinci tentang kepatuhan pajak, audit dan prosedur.
- Perjanjian Pajak Berganda: Mengatur isu perpajakan lintas negara dan mencegah pajak berganda.
Konsultan pajak perlu selalu mengikuti perkembangan peraturan ini dan memastikan bahwa baik individu maupun bisnis mematuhi peraturan perpajakan lokal, nasional dan internasional. Mereka menyediakan layanan penting, termasuk perencanaan pajak, pelaporan dan representasi dalam sengketa pajak.
Biaya Konsultan Pajak
Biaya layanan konsultan pajak di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada layanan yang diberikan, kompleksitas masalah perpajakan, serta kebutuhan bisnis atau individu.
BBS Partners
Segera Hadir