Real Estat Agen/Pialang

Pialang real estat memainkan peran penting dalam memfasilitasi transaksi properti dan memberikan layanan berharga kepada pembeli dan penjual. Tanggung jawab utama mereka adalah bertindak sebagai perantara antara pemilik properti dan calon pembeli atau penyewa.

Agen Real Estat: biasanya bekerja di bawah pengawasan pialang dan menangani tugas yang lebih langsung, seperti menunjukkan properti, bernegosiasi dalam transaksi, dan membimbing klien melalui proses pembelian atau penyewaan.

Legalitas Agen/Pialang Real Estat

Pialang real estat diatur oleh beberapa undang-undang dan regulasi kunci. Undang-undang ini mencakup aspek terkait transaksi properti, lisensi bisnis, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

  • Pialang diwajibkan untuk memperoleh SIU-P4 (Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan), yaitu lisensi operasional yang khusus diperlukan untuk pialang real estat di Indonesia.
  • Agen real estat umumnya memerlukan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti untuk memverifikasi kualifikasi mereka dalam bidang perantara perdagangan properti. Sertifikasi ini memastikan bahwa agen memenuhi standar industri dan persyaratan hukum. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bekerja sama dengan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), yang menyediakan pelatihan yang diperlukan. Setelah menyelesaikan pelatihan dan lulus ujian, agen dapat beroperasi secara legal di bawah lisensi SIU-P4.

Tarif Komisi

AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) adalah organisasi yang mewakili dan mengatur agen real estat di Indonesia. Organisasi ini berperan penting dalam menetapkan standar dan mempromosikan profesionalisme dalam industri real estat. AREBI bertujuan untuk menegakkan praktik etis, menyediakan peluang pelatihan dan pengembangan bagi anggotanya, serta berkontribusi pada pertumbuhan dan transparansi pasar properti di Indonesia.

Menurut AREBI, komisi maksimum untuk penjualan adalah 5%, dan untuk sewa adalah 10%.

BBS Mitra
Segara Hadir